Info PNS Terkini: Honorarium Dihapus, PNS Akan Dapat Tunjangan Kemahalan?
advertisement:15/08/2014
Jakarta – Sistem Penggajian Aparatur Sipil Negara berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kini tengah dimatangkan oleh pemerintah. Pemerintah menargetkan RPP turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan rampung pada Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Indo (Jumat, 15/8/2014), dengan adanya RPP tersebut, nantinya secara otomatis tiap PNS akan mendapat jatah “take home pay” yang bervariasi tergantung dari beban kerja, jenis pekerjaan dan wilayah dimana ia tinggal.
Deputi SDM KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan bahwa sistem penggajian di Indonesia nantinya akan memberlakukan sistem simpel pendapatan. Yaitu sumber pendapatan yang mengacu pada gaji pokok, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Dengan kata lain segala jenis honorarium dan tunjangan (anak istri dan lain-lain) akan dihapus.
Dengan adanya system simpel pendapatan, PNS yang menetap di wilayah timur Indonesia akan mendapatkan gaji yang berbeda dengan wilayah barat maupun tengah, karena ada tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
Akan tetapi berapa nilai tunjangan kemahalan di tiap-tiap daerah masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah, dengan patokan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik. Sementara itu, nilai dari tunjangan kinerja akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan beban kerja tiap pegawai. Sebagai contoh pendapatan dari pejabat eselon satu dan dua di Kemenkeu akan lebih tinggi dibandingkan di KemenPAN-RB karena beban kerja yang ditanggung lebih berat. (Rani Soraya – www.harianindo.com)