Pengadilan Mesir Memvonis 37 Orang Pendukung Morsi dengan Hukuman MatiMinya – Pengadilan Mesir dikabarkan telah memvonis 37 orang pendukung Mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi dengan hukuman mati. Seperti dilansir dari Times Live (Senin, 2/6/2014), vonis tersebut dijatuhkan karena mereka dianggap terbukti terlibat dengan kasus pembunuhan perwira polisi.

Sebelumnya, Pemerintah Mesir telah menuai kritik dan kecaman karena begitu mudahnya mengobral hukuman mati. Maret lalu, 529 orang pendukung Morsi juga sempat divons hukuman mati karena terlibat pembunuhan perwira polisi. Vonis tersebut akhirnya dibatalkan, dan akhirnya hanya 37 orang saja yang divonis mati, sementara sisanya dihukum seumur hidup.

Pengadilan di Kota Minya tersebut mengeluarkan pernyataan resmi pada hari Minggu kemarin (1/6), yang mengatakan bahwa para aktivis pendukung Morsi yang dituduh terlibat kasus pembunuhan tersebut bersembunyi di balik masjid dan imej Islam, namun pada kenyataannya mereka menyebarkan ajaran Talmud (kitab Judaisme/Yahudi).

Pihak pengadilan mengatakan bahwa kelompok ini merampas kekayaan Mesir, mendukung tirani, dan berusaha melenyapkan tokoh-tokoh penting Mesir yang bertentangan dengan fahamnya. Kelompok ini disebut dengan ‘musuh negara’ oleh pihak pengadilan.

April lalu, 683 orang pendukung Morsi juga divonis hukuman mati, dengan tuduhan pembunuhan petugas kepolisian. Penegasan atau peninjauan kembali vonis tersebut akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2014 mendatang. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)