Larangan Merokok Berhasil Menurunkan Tingkat Asma pada Anak dan Kelahiran Prematur Hingga 10%Boston – Hukum pelarangan merokok di tempat umum yang semakin ketat di berbagai negara tampaknya telah menampakkan hasil positif terhadap kesehatan anak. Seperti dilansir dari BBC (Jumat, 28/3/2014), sebuah studi yang dipublikasikan pada jurnal kesehatan The Lancet mengatakan bahwa peneliti telah menemukan penurunan angka kelahiran prematur dan asma parah pada anak hingga 10% dalam kurun waktu satu tahun pada daerah-daerah dimana larangan merokok di tempat umum diberlakukan.

Sebuah tim penelitian menganalisa 11 studi yang telah dilakukan sebelumnya dari wilayah Amerika Utara dan Eropa. The Royal College of Obstetricians and Gynaecologists mengatakan bahwa larangan merokok yang semakin ketat sangat menguntungkan anak-anak maupun orang dewasa.

Studi ini merupakan salah satu studi besar pertama untuk meneliti tentang bagaimana hukum anti rokok di berbagai negara mempengaruhi kesehatan anak yang tinggal di daerarh tersebut. Hukum mengenai pelarangan merokok di tempat umum seperti restoran, tempat kerja, bahkan bar, telah diberlakukan untuk melindungi orang dewasa dari bahaya merokok pasif.

Dalam studi dilakukan oleh tim yang berasal dari Maastricht University, Hasselt University, University of Edinburgh, Harvard Medical School, dan Rumah Sakit Perempuan Brigham. Peneliti-peneliti tersebut mengamati lebih dari 2,5 juta kelahiran dan hampir 250 ribu pasien rumah sakit untuk penyakit asma yang menyerang anak-anak.

Dr Jasper Been, pimpinan studi dari Maastricht University, mengatakan bahwa penelitian terhadap anak di bawah 12 tahun mampu mengungkapkan fakta lebih dalam. Dia mengatakan bahwa studi yang dilakukannya bersma tim telah memberikan bukti nyata bahwa larangan merokok memiliki efek besar terhadap kesehatan publik, lebih khusus, kesehatan kehamilan dan anak. Larangan tersebut juga memberikan dukungan kuat untuk rekomendasi WHO tentang pemberlakuan hukum anti merokok di tempat umum pada tingkat nasional.

Saat ini, dikatakan bahwa 16% populasi dunia telah dilindungi oleh hukum bebas rokok di tempat umum. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)