Jakarta – Kabar kurang sedap bagi anda yang perokok, walaupun BPJS Kesehatan telah menyebutkan akan menanggung biaya untuk semua penyakit, akan tetapi nantinya akan ada beberapa jenis penyakit yang tidak akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Gangguan kesehatan atau penyakit tersebut adalah yang terkait dengan rokok.
Menurut berita yang dihimpun oleh redaksi HarianIndo (Selasa, 4/3/2014), diungkapkan oleh Deputi BKKBN Kemenko Kesra, Dr. Emil Agustiono, saat ini pihak pemerintah masih dalam tahap menyusun perundangan yang berhubungan dengan penyakit dan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh rokok.
Emil menjelaskan dalam Forum Stop TB Partnership yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta (3/3/2014), bahwa penyakit atau gangguan kesehatan akibat rokok sudah dijelaskan tidak akan ditanggung dalam JKN. Dalam salah satu butir keterangan disebutkan bahwa yang tidak akan ditangung oleh BPJS Kesehatan adalah penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan karena kegiatan sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang dianggap membahayakan diri sendiri. Merokok termasuk dalam kategori tersebut.
Lain lagi untuk kasus perokok pasif, kalau nantinya ada peserta BPJS Kesehatan yang merupakan perokok pasif, nanti akan ada buku panduan yang dibuat oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan juga Kementerian Kesehatan untuk digunakan oleh tenaga medis. Nantinya dokter akan meminta keterangan dari pasien seperti perokok atau tidak, ada perokok di sekitar atau tidak.
Bila peraturan tersebut telah disahkan, nantinya perokok tidak akan ditanggung oleh APBN maupun BPJS Kesehatan. Namun, jika perokok masih mau ditanggung kesehatannya, harus ada lagi jaminan berupa asuransi komersil. (Choirul Anam – www.harianindo.com)