BPJS kesehatan sendiri adalah perubahan dari PT Askes, sementara itu kesehatan tenaga kerja yang dulunya PT Jamsostek diubah menjadi BPJS ketenagakerjaan.
Saat kami menemui Menkokesra Agung Laksono pada acara diluncurkannya BPJS di IStana Bogor, Selasa (31/12/2013), mengungkapkan “Posotih pada tanggal 1 januari 2014 BPJS kesehatan dan juga BPJS ketenagakerjaan akan mulai aktif, disini jaminan ketenagakerjaan juga bisa difungsikan untuk tunjangan kematian, pensiun hingga hari tua.
Apa sebenarnya BPJS itu, BPJS adalah sebuah lembaga yang digunakan dan diselenggarakan untuk program jaminan sosial di Indonesia. Warga Indonesia serta warga asing yang menetap di Indonesia minimal dalam waktu 6 bulan, sudah bisa menjadi anggota BPJS. Itu yang sudah tertulis di UU BPJS pasal 14.
Sudah menjadi tugas tiap perusahaan untuk mencatat setiap karyawannya supaya bisa menjadi anggota BPJS. Ada keuntungan bagi keluarga atau orang yang tidak mempunyai pekerjaan bisa mendaftar untuk masuk menjadi anggota BPJS. Untuk tiap warga Indonesia yang ikut dalam BPJS akan dikenakan iuran, namun tidak usah resah bagi warga Indonesia yang tidak mampu, Iuran BPJS akan ditanggung oleh pemerintah dalam Bantuan Iuran (PBI). (Tita Yanuantari – www.HarianIndo.Com)