Jakarta – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjar Angelina Sondakh dengan kurungan penjara 12 tahun serta pihak KPK akan menyita semua uang yang dimiliki Angie sebesar Rp 39,9 miliar. Tidak hanya itu saja, MA juga menolak penolakan kembali kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.
Sebagaimana yang diketahui bahwa terpidana atas kasus pajak tersebut diberikan total hukuman penjara mencapai 30 tahun. Seusai diskusi yang dilaksanakan Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/11/2013) oleh Sindo Radio, aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat mengenai kasus tersebut adalah dengan hukuman pidana ini setidaknya akan menjadi efek jera bagi para pelakunya dan menjadikan orang berpikir panjang sebelum melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Diharapkan oleh Firdaus bahwa nantinya kedepannya, terpidana kasus korupsi tidak dijerat hanya dengan UU saja. Mereka sebaiknya juga dijerat dengan pidana atas kasus pencucian uang. Sehingga tidak hanya Tipikor saja namun juga TPPU.
Karena dengan tambahan pidana pencucian uang dapat memperberat hukuman untuk para koruptor. Bahkan sita harta juga dapat dilakukan serta dapat menyeret beberapa orang yang terlibat menerima aliran dana tersebut. (Choirul Anam – www.HarianINdo.Com)