Angelina Sondakh Dijatuhi Vonis MA 12 Tahun Adalah Perwujudan KeadilanJakarta – Vonis Mahkamah Agung yang yang lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus yang menjerat Angelina Sondakh, manta anggota DPR, diapresiasi oleh Busyo Muqoddas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013), Busyro mengungkapkan bahwa dengan diharapkan vonis hakim kasasi dapat dijadikan yurisprudensi permanen yang dapat diikuti oleh beberapa hakim yang lainnya. Selain itu pimpinan MA perlu memberikan responnya untuk dapat menjadi yurisprudensi tetap.

Bursyo berpendapat bahwa dengan putusan MA tersebut adalah sebagai cermin atas kepekaan, ketajaman dan keadilan sosial. Dimana sebenarnya seorang koruptor tidak hanya memiliki sifat jahat extraordinary, namun juga sebagai pelaku kejahatan yang secara pelan-pelan melakukan pembunuhan terhadap rakyat.

Sebagaimana yang diketahui bahwa MA memutuskan hukuman yang lebih berat dari empat tahun enam bulan penjara kepada Angie menjadi 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Ditambah lagi, majelis kasasi juga memutuskan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta, sehingga ditotal mencapai angka Rp27,4 miliar.

Dimana pidana tambahan tersebut dijatuhkan oleh MA dikarenakan pengadilan yang sebelumnya yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan pidana sebagai uang pengganti.

Majelis kasasi ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, ini memberikan hukuman kepada Angie dengan acuan Pasal 12a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor. Dimana ia dinilai secara aktif meminta uang atas

Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.Dengan demikian maka putusan dari Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibatalkan. (Choirul Anam – www,www.harianindo.com)