Jakarta – Saat ini tim Kemnakertrans yang telah membentuk tim asistensi dan juga monitoring terhadap penetapan UMP 2014, masih menunggu beberapa laporan dari provinsi yang masih belum menetapkan UMP 2014.
Seperti yang dikutip dari laman Setkab, Minggu (3/11/2013), Muhaimin Iskandar sebagai Manakertrans mengungkapkan bahwa dari laporan sementara, masih ada beberapa provinsi yang menunda penetapan upah minimum 2014 dikarenakan masih dalam proses pembahasan akhir dan masih menunggu keputusan dari Gubernur masing-masing provinsi.
Dari data Kemenakertrans, tercatat masih ada sekitar 18 provinsi yang belum melaporkan upah minimum dan menunggu keputusan dari Gubernur. Walaupun sebenarnya dewan pengupahan daerah telah memutuskan besarnya KHL.
Nampaknya dari 18 provinsi tersebut, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada empat provinsi yang nampaknya tidak akan menetapkan besarnya UMP. Keempat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Untuk melancarkan penetapan upah minimum ini, saat ini tim asistensi yang dibentuk oleh Kemenakertrans sudah melakukan monitoring, konsultasi dan juga pendampingan di sejumlah Dinas Tenaga Kerja, pimpinan provinsi setingkat Gubernur serta Dewan Pengupahan Daerah.
Terkait pengupahan ini, diungkapkan oleh Manakertrans bahwa saat ini semua pihak dalam hal ini pemerintah, pengusaha dan pekerja seoakat akan terus meningkatkan adanya kenaikan upah buruh melalui beberapa tahapan. Dengan catatan bahwa setiap provinsi kenaikan rata-rata dari UMP berbeda-beda. (Rani Soraya – www.harianindo.com)