Jakarta – Pada hari ini, Selasa (3/9/2013), tersangka kasus korupdi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga tindak pidana atas kasus pencucian uang, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan divonis.
Rencananya sidang yang akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo tersebut akan dihelat pada pukul 13.00 WIB. Sebagai informasi bahwa berdasarkan keterangan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) memang Djoko terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan nilai proyek sebesar Rp196 miliar dan juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang. Terbukti dengan ia berusaha memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan uang senilai Rp 32 miliar dan juga ikut memperkaya orang lain dari pengadaan proyek driving simulator SIM yang terjadi pada tahun 2011 kemarin.
Terkait masalah ini kerugian Negara telah mencapai Rp 121,830 miliar. Sehingga jaksa telah menuntut mantan Kepala Korps Lalulintas Kepolisian RI tersebut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. (Rani Soraya – www.harianindo.com)