Saat ditemui di Balaikota, Rabu (2/7/2013), Jokowi mengungkapkan kepada wartawan bahwa “Memang peraturan yang berlaku untuk petasan itu tidak boleh, dan pastinya sudah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaknya.”
Jokowi juga menambahkan, bahwa ini hanya razia saja, bukan untuk ditangkap dan itu memang sudah pekerjaan Satpol PP. Dalam razianya petasan akan disita dan dimusnakan.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika menjelang bulan puasa, adanya petasan yang beredar di masyarakat selalu mengalami peningkatan. Jika melihat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum hal tersebut memang melanggar aturan. (Tita Yanuantari – www.HarianIndo.Com)