Saat dikonfirmasi oleh wartawan harianindo, Priharsa Nugraha, selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jumat (28/6/2013) mengungkapkan bahwa memang benar pihaknya telah memanggil Sefti sebagai saksi.
Memang tidak hanya Sefti yang dipanggil oleh pihak KPK, karena rencananya KPK juga akan memanggil Juard Effendi sebagai saksi karena dia merupakan petinggi yang ada di PT Indoguna Utama. Juard Effendi dipanggil sebagai saksi atas kasus impor daging sapi ini.
Namun sampai saat ini kedua saksi tersebut belum ada tanda-tanda untuk bisa memenuhi panggilan KPK tersebut. Memang dalam kaus suap impor daging ini, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy, telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Sebagai informasi bahwa mereka telah didakwa memberikan suap kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan juga koleganya, Ahmad Fathanah senilai Rp1,3 miliar. Dimana uang tersebut adalah sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang telah dijanjikan oleh PT Indoguna kepada Luthfi dan Fathanah.
Dalam hal ini PT Indoguna adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang impor daging sapi. Atas adanya kasus suap ini, Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sekarang ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima uang suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar. (Rani Soraya – www.harianindo.com)