Menurut mantan Ketua MPR, Hidayat Nurwahid yang berhasil ditemui harianindo Minggu (9/6/2013), di rumah duka Taufiq Kiemas, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan, “dalam aturan tata tertib yang ada di MPR, dengan kekosongan kursi ketua MPR, mekanisme untuk melakukan pergantian ketua MPR bisa diajukan oleh fraksi yang mengusungnya untuk menggantikan keksongan ketua, dalam hal ini adalah PDIP, tegasnya”.
Masih menurut Hidayat Nurwahid, “nantinya untuk proses pergantian ini tidak boleh lebih dari satu bulan atau 30 hari, dan untuk mekanisme persetujuannya dilakukan dalam rapat paripurna DPR”. Semoga saja nantinya ketua MPR bisa mendapatkan calon ketua yang baik, yang bisa memajukan negara Indonesia.
Taufiq Kiemas adalah suami dari mantan Presiden Indonesia Megawati Soekarno Putri, untuk masa jabatan sebagai ketua MPR pada periode 2009–2014.
Taufiq Kiemas wafat pada usia 70 tahun, setelah menghadiri Hari Ulang Tahun Lahirnya Pancasila di Ende, Taufiq kelelahan dan dibawa ke General Hospital, Singapura. Setelah dirawat beberapa hari, akhirnya Taufiq meninggal karena gangguan Ginjal. (Rini Masriyah – www.HarianIndo.Com)