Jakarta – Pihak Kepolisian Indonesia atau Polri dikabarkan siap untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus keterlambatan pencetakan naskah Ujian Nasional (UN) yang terjadi pada tahun ini. Pihak Polri menyatakan bahwa mereka telah siap melakukan penyelidikan apabila memang ditemukan indikasi adanya pelanggaran tindak pidana dalam kasus tersebut.
Seperti yang kita ketahui, dalam pelaksanaan Ujian Nasional yang dimulai kemarin, 15/4/2013 terdapat beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya jumlah soal yang disebabkan keterlambatan pencetakan naskah Ujian Nasional. Akan tetapi, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pihak Polri menyatakan bahwa mereka terlebih dahulu harus menunggu laporan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah melakukan penelusuran terhadap kasus keterlambatan pelaksanaan UN yang terjadi di 11 provinsi di Indonesia yakni Sulawesi Selatan, Bali, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
“Kita akan melihat sampai sejauh mana hasil dari Kemendikbud tersebut memiliki kaitannya atau tidak dengan tugas Polri. Kita ada bidang yang melaksanakan tugas itu. Kita tidak mau terburu-buru, makanya setiap lokasi (distribusi UN) itu kan ada petugas polisi, selalu berkoordinasi,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).
“Itu kan sifatnya perjanjian. Soal-soal ini selesai kapan? Didistribusikan kapan? Apabila ada yang tidak sesuai dengan itu, kan, ada perjanjian para pihaknya. Nanti kita lihat mana yang lebih dapat dikenakan, apakah perdatanya, atau apakah ada perbuatan hukum yang melawan pidana,” tambah Agus. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)