Jakarta – Perkembangan terbaru dari kasus ujaran kebencian yang menajadikan Jonru Ginting sebagai tersangka mengatakan ternyata Jonru tak hanya dikenakan oleh satu pasal saja. Seperti Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. Undang-undang Nomor ...
Read More »