Jakarta – Mardani Ali Sera, selaku Anggota DPR Dapil DKI Jakarta I melayangkan tanggapan terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang telah menjatuhkan vonis bersalah atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana.
Diketahui sebelumnya, William Aditya dipolisikan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11/2019) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.
Sugiyanto beranggapan bahwa postingan tersebut telah memunculkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. BK menyatakan bahwa William melanggar Tata tertib (Tatib) dewan, dan tidak proporsional dalam mengkritik.
Baca Juga : Grace Natalie Geram BK DPRD DKI Putuskan Bersalah Pengungkap Anggaran Lem Aibon
Di sisi lain, Mardani menyatakan bahwa BK DPRD DKI Jakarta sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, sehingga keputusannya harus dihargai.
“Kedua, ini menjadi pelajaran bersama bahwa kita inginnya esensi bukan sensasi, gitu lho. Ya kalau mau memperbaiki ayo bahas esensi, jangan bikin sensasi,” kata Mardani saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2019). (NRY-www.harianindo.com)