Beijing – Regulator China telah menerbitkan pengumuman terkait aturan terbaru untuk mengstur konten video dan audio secara online, termasuk juga larangan untuk menyebarkan berita hoaks atau palsu yang dibuat menggunakan teknologi canggih, seperti kecedasan buatan (AI) dan realitas virtual.
Administrasi Cyberspace China (CAC) menyatakan bahwa setiap pengguna AI atapun realitas virtual nantinya akan ditandai secara jelas dan apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan disangkakan sebagai pelanggaran pidana.
Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 dan telah disosialisasikan melalui situs webnya pada Jumat kemarin.
Secara khusus, CAC juga akan meperhatikan peluang masalah yang timbul disebabkan oleh teknologi deepfake yang menggunakan AI yang digunakan untuk memproduksi video hiper-realisitis yang mana video tersebut memperlihatkan seseorang terlihat melakukan dan mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan.
Badan legislatif China menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan deepfake sebagai tindakan ilegal pada awal tahun ini. (Hr-www.harianindo.com)