Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera menerbitkan surat izin ormas FPI. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Kementerian Agama pun sudah memberikan rekomendasi.

“Kalau Kementerian Agama sudah memberikan pernyataan semacam itu, ya sebaiknya Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Lebih lanjut, Hidayat menyoroti tindak-tanduk pemerintah yang nampak sangat kritis ketika membahas soal FPI. Tindakan tersebut seolah-olah mencerminkan hanya FPI saja yang dikejar terkait SKT.

“Karena kan yang diperlukan kan memang hanya, kayaknya perlu dikritisi kok hanya FPI yang dimintai perpanjangan surat terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang lain?” ujarnya.

BACA JUGA: MAHFUD MEMBENARKAN SURAT IZIN FPI MASIH TERGANJAL PERSOALAN AD/ART

Selain itu, Hidayat mempertanyakan pula mengapa soal perpanjangan SKT ormas-ormas lain tidak pernah diperbincangkan dengan ramai.

“Kan kalau itu berlaku lima tahun kan seluruh ormas harus memperbaharui dong lima tahunannya. Kita enggak pernah dengar tuh ormas yang lain memperpanjang surat keterangan terdaftar,” ucapnya.

Hingga saat ini, pemerintah mengaku belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, proses penerbitan masih terganjal dengan masalah AD/ART dari ormas tersebut.

“Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu,” ujar Mahfud di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019). (Elhas-www.harianindo.com)