Jakarta – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan bahwa anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI, William Aditya Sarana, melakukan pelanggaran atas tata tertib DPRD. Hal tersebut diputuskan lantaran William sebelumnya membeberkan dokumen rancangan KUA PPAS ke media sosial.
Dalam unggahan William tersebut, ditemukan sejumlah usulan anggaran yang tak lazim. Salah satunya adalah usulan pengadaan lem aibon sebesar Rp 82 miliar.
Menanggapi putusan dari BK DPRD DKI tersebut, Ketua Umum PSI, Grace Natalie, mengaku terkejut dan sekaligus geram.
“Kaget banget dengan keputusan itu, sekaligus sangat kecewa,” ujar Grace pada Jumat (29/11/2019).
BACA JUGA: DILAPORKAN KE BK DPRD DKI SOAL LEM AIBON, POLITISI PSI TERANCAM DIPECAT
Grace memandang bahwa apa yang telah dilakukan oleh William yang mengungkap usulan anggaran janggal seharusnya mendapat apresiasi. Terlebih, William melakukan hal tersebut selaku wakil rakyat DKI Jakarta. Tak sepatutnya anggota dewan yang melaksanakan tugasnya justru dinyatakan melanggar aturan.
“William melakukan apa yang menjadi tugasnya sebagai wakil rakyat. Mengawasi anggaran, meminta transparansi, itu tugas utama sebagai wakil rakyat,” kata Grace.
Atas hal tersebut, Grace menyesalkan langkah yang dipilih BK DPRD DKI itu. Seharusnya, BK lebih teliti dalam menelaah pengaduan terhadap William tersebut. Jangan sampai anggota DPRD enggan kritis lantaran takut dicap pelanggar kode etik.
“Sungguh tidak masuk di akal, ketika hal ini justru dianggap pelanggaran. Kami sangat menyayangkannya,” ujar Grace.
Dikabarkan bahwa sebelumnya, anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana dinyatakan melanggar tata tertib DPRD. Menurut Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi, William melanggar kewajiban anggota untuk kritis dan disertai sikap adil, profesional, dan proporsional.
“Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali,” kata Achmad Nawawi. (Elhas-www.harianindo.com)