Jakarta – Terdapat klausul khusus yang dicantumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam rekomendasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan. Klausul tersebut berbunyi bahwa Kemenag bakal mencabut rekomendasi tersebut apabila FPI melakukan pelanggaran hukum.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Nur Kholis pada Kamis (28/11/2019).
BACA JUGA: MENAG MENYEBUT FPI DULU SERING UTAK-ATIK PANCASILA
Lebih lanjut, Nur Kholis mengatakan bahwa rekomendasi tersebut telah dilayangkan kepada Kemendagri sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Kemenag memutuskan untuk membuat rekomendasi karena memandang FPI telah memenuhi sejumlah persyaratan seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” ungkap Nur Kholis.
Nur Kholis berpandangan bahwa semua ormas memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama terkait hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Sepanjang ormas tersebut mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” ujarnya. (Elhas-www.harianindo.com)