Jakarta – Pasca mrnyelenggarkan pertemuan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Gedung PBNU pada Rabu, 27 November 2019, Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang sering dipanggil dengan sebutan Bamsoet, membeberkan beberapa aspirasi atau masukan yang ia dapat saat menggelar pertemuan tersebut.
Bamsoet menuturkan bahwa poin-poin masukan tersebut termasuk juga terkait dengan rekomendasi amendemen terbatas dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta sejumlah masukan yang tengah berkembang dikalangan masyarakat saat ini.
“Kami juga mendapatkan masukan dari PBNU, pertama, soal usulan agar pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR dan tidak melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat,” tutur Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 November 2019.
Masukan tersebut diklaim oleh Bamsoet berdasarkan pada keputusan Munas NU pada 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, di mana isinya menjelaskan bahwa ‘pemilihan presiden dan wakil presiden (melalui MPR) lebih tinggi kemaslahatannya ketimbang langsung’.
“Karena (kalau langsung) lebih banyak mudharatnya. Itu adalah hasil Munas NU di Pesantren Kempek, di Cirebon pada tahun 2012,” tutur Bamsoet.
Kedua, sambung Bamsoet, PBNU memberikan masukan agar pemerintah membahas kembali terkait keadilan dan pemerataan ekonomi masyarakat, terutama yang tertuang dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Supaya, kehidupan berbangsa dan bernegara lebih terasa keadilannya.
Ketiga, PBNU memberikan masukan agar menghidupkan kembali utusan golongan, lantaran demokrasi hari ini dianggap terjerat pada demokrasi angka-angka dan keterwakilan yang ada di parlemen, baik di DPR maupun DPD, yang menjadi wakil dari golongan minoritas tergolong masih sedikit.
“Sehingga perlu dipikirkan kembali adanya utusan golongan. Itu sikap daripada PBNU,” ujar Bamsoet.
Keempat, PBNU merasa penting menghadirkan kembali GBHN agar dapat memberikan arahan yang lebih dalam proses pembangunan ekonomi bangsa. Kelima, PBNU mendorong agar MPR kembali menduduki posisi sebagai lembaga tertinggi, agar sisi ketatanegaraan lebih tertata kembali.
“Jadi itu aspirasi yang kami tangkap dari PBNU dan meminta kami di MPR maupun DPR untuk memperjuangkannya, bagi sebesar-besarnya kemaslahatan umat atau kemaslahatan rakyat,” kata Bamsoet.
“Jadi pemikiran-pemikiran usulan ini kami catat dengan baik sebagai masukan yang harus kami bicarakan dan kami dalami di MPR. Kami memiliki waktu emas atau golden time, paling tidak dua sampai tiga tahun ke depan untuk segera kita putuskan perlunya amendemen terbatas atau tidak,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)