Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengklaim bahwa dirinya adalah orang pertama yang meberikan dukungan terhadap organisasi masyarakat Front Pembela Islam (Ormas FPI) untuk diterbitkan kembali izin organisasinya. Diketahui, ia mengungkapkan bahwa SKT dari FPI sudah diserakan ke kementerian agama.
“Tadi ngomong FPI, saya katakan kalau saya lah yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberi izin lagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Mantan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 1998-1999 tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyukai adanya FPI lantaran beberapa alasan.
“Bagaimana pun waktu itu saya tidak suka dengan FPI karena dua hal. Masih sering ungkit-ungkit Pancasila dan sering melanggar hukum,” ungkapnya. Namun, ia menambahkan, saat ini FPI sudah tidak meragukan lagi Pancasila dan sudah menyatakan kesetiannya terhadap NKRI.
“Tapi sekarang mereka sudah secara resmi membuat hitam putih di atas materai bahwa tidak meragukan Pancasila dan setia kepada NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi,” tekan Fachrul Razi.
Baca Juga : BELUM KANTONGI SKT, FPI TETAP BOLEH PAKAI FASILITAS PEMERINTAH
Menkopolhukam, Mahfud MD, menuturkan bahwa pemerintah bersikap terbuka kepada semua pihak untuk mendirikan sebuah persyerikatan atau perkumpulan. Hanya saja ia menegaskan untuk mendirikan organisasi tersebut tetap dibutuhkan kelengkapan syarat secara administratif dan substantif.
Pasca FPI memberikan syarat administrasi, sambung Mahfud, kementerian agama diminta oleh pihaknya untuk mendalami kesepakatan diantaran kedua belah pihak.
Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada keputusan terkait dengan perpanjangan SKT FPI. “Sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat- syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut,” tutup dia. (Hr-www.harianindo.com)