Jakarta – Fachrul Razi, selaku Menteri Agama (Menag) menyatakan bahwa proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI telah mengalami kemajuan setelah dibuatnya surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.
“Ya memang betul, bahkan kita mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Jubir FPI, Slamet Ma’arif, saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).
“Tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak terbitkan SKT FPI,” sambungnya.
Sugito Atmo Prawiro, selaku Ketua Tim Bantuan Hukum FPI bertanya-tanya terkait pernyataan Menag yang tetap akan mengkaji lagi isi surat pernyataan itu.
Baca Juga : CPNS Akan Ditanya Soal Kesetiaan Pada Pancasila
Terkait hal itu, Sugito beranggapan bahwa pengurusan SKT yang dilakukan FPI terlalu berbelit. Dia menduga hal ini terjadi terkait dengan pilihan politik FPI yang berseberangan dengan pemerintah.
“Kita sudah beriktikad baik dan sudah melakukan semuanya tapi masih dikaji kembali, ada apa? Harusnya tidak perlu berkepanjangan lah. Kalau misalnya nanti ada yang melanggar undang-undang yang berlaku, kita bisa lakukan proses hukum. Ini hanya spesifik untuk FPI saja. Kalau yang lain, saya kira tak bermasalah. Kenapa FPI? Karena pilihan politiknya menjelang pilpres, pileg, dan pilgub sehingga SKT dipersulit,” kata Sugito saat dihubungi terpisah. (NRY-www.harianindo.com)