Florida – Seorang wanita China dijerat hukuman 8 bulan penjara oleh satu pengadilan federal pada Senin (25/11/2019). Wanita tersebut dinyatakan bersalah memasuki tempat pelancongan Presiden AS Donald Trump Mar-a-Lago di Florida.
Yujing Zhang (33) dinyatakan bersalah pada September karena berbohong kepada seorang petugas federal dan memasuki tempat pelancongan Palm Beach oleh satu juri 12-anggota US District Court di Fort Lauderdale setelah pengadilan selama dua-hari.
Diketahui bahwa, Yujing telah menjalani lebih dari tujuh-setengah bulan dari delapan bulan hukumannya, mulai saat ia ditangkap, demikian dilansir Antara dari Reuters, Selasa.
Perempuan tersebut terjerat hukum dua tahun untuk pembebasan yang diawasi oleh Hakim District Court Roy Altman.
“Bukti berlimpah bahwa Yujing Zhang berbohong berkali-kali kepada petugas Dinas Rahasia ketika ia memasuki Mar-a-Lago,” kata Altman selama pembacaan hukuman.
Ketika Yujing di tangkap karena membawa banyak alat elektronik di tempat pelancongan tersebut.
“Saya datang ke properti itu dan cuma mengikuti instruksi dan ditanya mau ke mana. Saya kira saya tidak berdusta,” kata perempuan tersebut di pengadilan. (NRY-www.harianindo.com)