Jakarta – Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta mengklaim bahwa pihaknya mengeluarkan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember 2019. Akan tetapi Anies berdalih izin dikeluarkan untuk acara Maulid Akbar, bukan Reuni 212 yang diselenggarakan GNPF Ulama.

Di sisi lain, Anies menyatakan bahwa Pemprov DKI menerima dua pengajuan izin penggunaan kawasan Monas pada dua tanggal berbeda. Pengajuan izin ini kemudian dibawa ke dalam rapat di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang turut dihadiri Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Kejati DKI.

“Forkopimda melakukan musyawarah terkait dengan adanya rencana kegiatan 1 Desember dan 2 Desember. 1 Desember itu terkait dengan Papua, 2 Desember terkait dengan Maulid Akbar,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/11).

Baca Juga : Panitia Reuni Akbar 212 Pastikan Undang Ustad Abdul Somad

“Yang 2 Desember (Maulid Akbar) dari situ kemudian kesimpulannya memang diberikan izin,” lanjut Anies.

Di siis lain, Anies mengungkapkan bahwa pihaknya dalam posisi pasif jika ada pihak yang ingin mengajukan izin menggelar acara di Monas. Semua pengajuan akan ditinjau lebih dulu sebelum mengeluarkan keputusan.

“Jadi seluruh penggunaan Monas sifat Pemprov pasif, artinya ada pihak yang mengajukan untuk meminjam kemudian Pemprov me-review. Dari situ Pemprov memutuskan meminjamkan atau tidak, itu prosesnya selalu begitu,” ungkap Anies.

Selain tu, Anies menyatakan bahwa hari ini Forkopimda level asisten kembali menjalankan rapat. Kendati begitu, hingga kini Anies mengaku belum melihat surat pengajuan izin itu secara langsung. (NRY-www.harianindo.com)