Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan dukungan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terkait yang membolehkan ASN untuk bekerja dari rumah.
Kendati ASN tidak diharuskan untuk datang ke kantor, Tjahjo mengungkapkan bahwa gaji mereka juga tidak akan dipotong. Namun, mereka tetap harus bekerja sesuai dengan target dan waktu yang telah ditentukan.
“(Gaji) yang dia terima tetap. Yang penting output-nya bisa tercapai, yang tadinya dia bekerja 8 sampai 10 jam, di kantor hanya bisa 2 hari, kalau di rumah juga tetap,” ujar Tjahjo saat ditemui di RedTop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga mempunyai mekanisme masing-masing terkait ASN mereka.
Mulai dari cara berpakaian, penugasan hingga pengawasan dan evaluasi. Kemudian pun membentuk sebuah sistem yang berwal dari perencanaan program, menganggarkan program, memastikan program kerjanya berhasil kemudian dilakukan evaluasi.
“Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan, yang penting target waktunya tercapai dengan baik,” tuturnya.
Kendati saat ini yang pertama kali akan melakukan uji coba terkait kebijakan tersebut adalah Bappenas, ternyata Kemenpan-RB sudah terlebih dahulu merealisasikannya.
“Kementerian ini kan kementerian kebijakan, jumlah pegawainya kecil, 400 (orang). Sampai sekarang pun kerja di rumah juga, staf-stafnya kerja di rumah. Mempercepat proses,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)