Tel Aviv – Jaksa Agung Israel menjatuhkan vonis kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang telah memimpin negara itu selama 13 tahun terkait atas tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan, hari Kamis (21/11/2019).

Jaksa Agung Avichai Mandelblit menjatuhkan dakwaan terhadap Netanyahu terkait masalah penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam 3 kasus, serta penyuapan dalam 1 kasus.

Dakwaan itu dititikberatkan pada perdana menteri dan istrinya yang diketahui menerima perhiasan, cerutu, dan berbagai hadiah lainnya yang mencapai nilai lebih dari 260.000 dolar AS sebagai hadiah imbalan untuk keputusan politis yang ia buat dan memberikan keuntungan terhadap pemberinya.

Netanyahu juga dituding telah ikut campur dalam urusan legislatif dan yudikatif agar memberikan citra positif terhadap dua perusahaan mediaNetanyahu pada hari Rabu lalu mencuitkan opininya terkait hukum akademisi Israel. Dalam cuitan tersebut, perdana menteri Israel mencuitkan, “Tidak ada pengadilan di negara modern terbuka yang menuduh pejabat publik memberikan suap supaya mendapatpemberitaan pers yang positif.”

Dia menepis tudingan kasus tersebut secara berulang kali dan mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari “usaha mencari-cari kesalahan”.

Tuntutan kriminal tersebut tidak akan samapi menurunkan Netanyahu dari jabatannya sebagai perdana menteri, namun akan berpengaruh terhadap tingkat elektabilitasnya pada pemilu yang akan datang. (Hr-www.harianindo.com)