Jakarta- Menteri BUMN Erick Thohir memilih Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pada Senin (24/11), Ahok dikabarkan sudah siap untuk bekerja pasca RUPS Pertamina dan akan mendapatkan gaji sebagai haknya sebagai pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 terkait Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan menerima gaji sebaesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
Menteri BUMN telah menetapkan perhitungan secara internal untuk gaji direktur utama. Besaran gaji tersebut ditetapkan menggunakan prosedur RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Jika angka tersebut dibagi rata-rata dengan jumlah komisaris dan direktur utama yang pada waktu itu berjumlah sekitr 17 orang, masing-masing akan mengantongi 38 miliar per tahun.
Namun, angka tersebut sudah termasuk juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama. (Hr-www.harianindo.com)