Jayapura – Seorang pria berinisal RKY (24) baru-baru ini ditahan oleh Polda Papua di Ardipura Jayapura Selatan, Jayapura, Papua, pada Selasa (19/11/2019) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran RKY menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA dan berkaitan dengan rencana 1 Desember 2019.
Berita penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. Adapun RKY dalam menyebarkan ujaran tersebut menggunakan akun Facebook bernama Karel Yaka.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berinisial RKY, sehingga personel Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Ardipura IV RT 002 RW 005 Ardipura Jayapura Selatan, Jayapura,” kata Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal pada Kamis (21/11/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu unit handphone Samsung J2 Prime dan tangkapan layar unggahan akun Karel Yaka bertanggal 10 dan 12 November 2019. Kini, RKY beserta barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Papua.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kamal.
Unggahan di Facebook dengan muatan ujaran kebencian tersebut merupakan modus operandi dari RKY. Kini, polisi juga tengah memeriksa tiga orang saksi.
“Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ujarnya.
RKY atas kasus tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun. (Elhas-www.harianindo.com)