Jakarta – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menyatakan diri akan terus melontarkan kritikan terhadap Gubernur Anies Baswedan kendati anggota DPR RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya telah melayangkan laporan terhadap dirinya.

Ade dilaporkan terkait unggahan fotonya menyamakan Anies dengan tokoh film Joker.

“Justru itu saya nggak mau gara-gara ini siapa pun jadi takut mengkritik pak Anies. Mengkritik pak Anies harus terus. Jadi mengkritik fardhu ‘ain,” ujar Ade setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga : HEBOH LEM AIBON, AHOK SINGGUNG MALING YANG BERNIAT MARK-UP

Lantaran hal itu, ujar Ade, Fahira jangan mengira hanya karena laporannya dia akan berhenti untuk menyuarakan kritikannya terhadap Anies.

“Bu Fahira harus tahu jangan sampai menyangka bahwa gara-gara menggugat saya kemudian saya jadi takut tidak mau lagi mengkritik pak Anies. Kalau lihat FB saya setiap hari mengkritik pak Anies. Dan saya rasa rakyat Jakarta terus mengkritik pak Anies karena memang enggak beres pemerintahannya,” tutur Ade.

Menurut Ade, pemerintahan pada masa Anies banyak yang tidak beres usai viralnya angka Rp 82,8 miliar seperti dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Tapi saya pikir gambar tersebut mewakili sikap banyak orang Jakarta dan saya sendiri tentang apa yang dilakukan pak Anies yaitu Pemda DKI mengeluarkan rencana anggaran Rp 82 miliar untuk lem Aibon,” jelas dia.

Baca Juga : VIRAL, KOMIK FAKTAP MENYENTIL KONTROVERSI DANA LEM AIBON RP 82 M

Sebelumnya, anggota DPR RI Fahira Idris melayangkan laporan terhadap Ade Armando yang merupakan dosen UI lantaran mengunggah hasil suntingan foto Anies dengan tokoh Film Joker.

Ade dilaporkan terkait dugaan telah melakukan pengubahan terhadap dokumen dan atau informasi elektronik yang berkaitan dengan foto Anies. Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporannya, Fahira menyertakan sejumlah barang bukti yang adalah hasil tangkapan layar akun Facebook Ade Armando. Ade dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hr-www.harianindo.com)