Jakarta – Titi Purwaningsih, selaku Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) berkeinginan agar pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang jabatan PPPK.
Diketahui bahwa, sebelumnya guru honorer mempertanyakan kejelasan nasibnya karena hingga kini belum ada titik terang terkait status mereka setelah hampir 9 bulan dinyatakan lulus.
“Pemerintah segera keluarkan perpres untuk menyelesaikan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung,” jelas Titi.
Titi menyatakan bahwa kondisi demikian sangat meresahkan para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja namun tetap saja belum mendapat kepastian.
“Kami sudah mengadu ke Menpan, BKN, KSP, hingga DPR RI alasanya ya masih menunggu aturan,” ujarnya.
Sejauh ini, para pegawai honorer tak punya pilihan selain menunggu dalam ketidakpastian. Di sisi lain, Titi berharap segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas agenda.
“Saat ini keadaan kami masih sama, digaji Rp150.000 perbulan. Dan dibayarkan tiap 3 bulan sekali Rp450.000,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2. Sayangnya, sekitar 25 ribuan tidak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade. (NRY-www.harianindo.com)