Jakarta – Joko Pujiyanto, selaku Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat menyatakan bahwa dari 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 di antaranya menunggak pajak.
Secara keseluruhan, tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Diketahui bahwa, kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.
“Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620,” ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 20 November 2019.
Joko menyatakan bahwa dirinya tidak merinci siapa pemilik 228 pemilik kendaraan mewah ini. Apakah ada dari kalangan artis, hingga pejabat. Joko mengklaim bahwa dalam beberapa kasus kepemilikan kendaraan mewah didapati kendaraan tersebut memakai identitas milik orang lain.
Joko mengatakan bahwa selain 228 kendaraan yang belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500.
“Terhadap BBN kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah,” ucap dia lagi.
Faisal Syafruddin, selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, menyatakan bahwa masih ada 1.500 pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan mereka tahun ini. (NRY-www.harianindo.com)