Jakarta – Biduan, salah seorang supir mobil pikap ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota. Mobil pikap bernomor polisi B 9853 NAL mengalami kecelakaan di persimpangan lampu lalu lintas, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Rabu, 20 November 2019. Diketahui bahwa kecelakan tersebut menewaskan pemotor.
“Pelaku atas nama Biduan ini terbukti bersalah, pertama dia melanggar lampu lalu lintas dimana ia menerobos lampu yang saat itu dalam kondisi atau tanda merah. Kemudian, atas perbuatannya menerobos lampu merah, dia menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.
Biduan terjerat pasal 310 ayat 3 dan 4 jo 106 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku kita kenakan pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.
Kepolisian saat ini, masih melakukan beberapa tahap pemeriksaan seperti, tes urine dan kesehatan lainnya untuk perlengkapan berkas.
“Kita lakukan pemeriksaan tes urine, dimana untuk memastikan apakah dia mengonsumsi obat terlarang ataupun alkohol saat berkendara. Jika terbukti, nantinya akan ada penambahan hukuman atau pemeriksaan lanjutan dari satuan terkait,” katanya. (NRY-www.harianindo.com)