Jakarta – Terkait anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Komisi A DPRD DKI meminta bahwa pembiayaan untuk tim tersebut sebaiknya menggunakan dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, TGUPP merupakan lembaga yang tanggung jawabnya langsung kepada gubernur.
“Iya kami rekomendasikan pada Badan Anggaran untuk dipindahkan ke situ (dana operasional gubernur),” ujar Ketua Komisi A, Mujiyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2019).
Kemudian, Mujiyono menuturkan bahwa sebenarnya seluruh anggota Komisi A sepakat untuk mencoret anggaran TGUPP. Akan tetapi, ia menyadari bahwa hal tersebut akan sulit untuk dilaksanakan.
Tak hanya menyebut rekomendasi perihal anggaran, Mujiyono juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyarankan adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi dari TGUPP. Hal tersebut direkomendasikan lantaran pada era Anies, jumlah anggota dan anggarannya naik secara drastis.
“Sekarang naiknya drastis, padahal di era sebelumnya tidak sebanyak itu,” ungkap Mujiyono.
“Dengan evaluasi menyeluruh ini, kan artinya boleh membongkar semuanya, tupoksi, kewenangan hingga anggarannya, kan itu,” sambungnya.
Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Anggaran TGUPP DKI Direkomendasikan Menjadi Nol
Mengenai anggaran TGUPP, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengungkapkan bahwa usulan tersebut masih belum dihapus dari pos anggaran Bappeda.
“Di catatan saya masih ada, tapi akan dibawa ke Banggar. Waktu bahas terakhir TGUPP saya nggak ada. Konfirmasi terakhir pembahasan silahkan ke Pak Asisten Pemerintahan (Aspem) Artal Reswan,” ujar Suharti.
Semula, anggaran untuk TGUPP di APBD 2017 sebesar Rp 1,69 miliar dan berubah menjadi Rp 1 miliar dalam APBD-P 2017. Angka tersebut tiap tahun mengalami kenaikan.
Pada tahun 2018, APBD menganggarkan Rp 19,8 miliar dan berubah menjadi 16,2 miliar dalam APBD-P. Kemudian APBD 2019 mencantumkan Rp 19,8 miliar dan diubah menjadi Rp 18,99 dalam APBD-P 2019.
Dalam usulan APBD tahun 2020, anggaran untuk TGUPP dinaikkan lagi sehingga mencapai besaran Rp 19,8 miliar. (Elhas-www.harianindo.com)