Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk seorang pria berinisial IG, lantaran diduga membuat game yang disinyalir terdapat unsur penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pria tersebut digelandang pada Sabtu, 9 November di Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.
“Ya benar (ada penangkapan),” ujar Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, Senin 11 November 2019.
Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan tersebut. Polres Garut hanya memberikan bantuan saat aksi dijalankan.
“Kita cuma bantu penangkapan. Setelah itu dibawa Mabes Polri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia belum bisa membeberkan secara rinci kronologi terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, nantinya pihak Dittipid Siber Bareskrim yang akan memberikan penjelasan.
“Rencananya akan dieskpose Mabes Polri,” jelas Maradona.
Permainan yang diduga diproduksi oleh Developer ParagiSoft itu diduga telah melakukan penistaan agama. Di dalam game terdapat menu yang didalamnya diduga ada unsur yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Penistaan memunculkan kegeraman diantara tokoh Islam di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tokoh agama Islam di Kabupaten Garut mengutuk dan mengecam pembuat game tersebut.
“Tentu kami mengecam keras adanya aplikasi gim tersebut. Kami berharap polisi segera menangani kasus tersebut,” tutur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Senin, 11 November 2019.
“Kami sudah meminta agar umat Islam di Garut khususnya, untuk bisa menahan diri dan tak terpancing hal-hal negatif,” sambungnya.
MUI, kata Munir, juga meminta warga Garut tidak mengunduh game sampah itu. “Pokoknya jangan mengunduh, karena tulisan di dalamnya tak pantas,”pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)