Surabaya- Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa dua kontraktor SDN Gentong, Pasuruan, yakni DM dan SE ternyata tidak memiliki latar belakang yang berkaitan dengan bidang kontruksi. Maka, mereka berdua dapar disimpulkan tidak memiliki kemampuan dalam bidang teknik kontruksi.

“Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus,” ungkap Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/11).

Gidion mengatakan bahwa DM hanya sebatas lululsan SMA. Diketahui, DM sendiri bertugas sebagai kontraktor dan pelaksana proyek yang berasal dari CV Andalus.

Kemudian satu tersangka lainnya diketahui hanya lulusan SMP. Diketahui, dia adalah mandor proyek dari CV DHL Putra.

Sejak 2004 silam keduanya sudah menggarap sejumlah proyek pembangunan kendati keduanya tidak memiliki kualifikasi dalam bidang kontruksi.

“Sejak 2004, mereka mulai kerjakan proyek dalam satu paket, mereka mengerjakan beberapa proyek,” jelasnya.

Dalam proyek renovasi SDN Gentong, sistem swakelola digunakan mereka berdua untuk membangun sekolah. Anggaran untuk proyek pembangunan tersebut didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 yang mencapai Rp 250 juta.

Namun, faktanya saat proses pembangunan anggaran tersebut tidak dibelanjakan material sesuai dengan spesifikasi dalam waktu perencanaan. Mereka membeli besi kolom, pasir dan galvalum dengan kualitas jelek.

“Menurut hasil uji labfor ada beberapa ketidaklaziman dalam pembangunan konstruksi gedung,” ujar Gidion.

Tersangka DM mengungkapkan bahwa dirinya tidak sampai berpikir jangka panjang ketika membeli bahan bangunan dengan kulitas yang jelek. Ia pun tidak memperkirakan jika bangunan tersebut sampai ambruk.

“Enggak ada kepikiran kesana (akan ambruk). Ada, saya ada pekerjaan lain sebelum ini,” lanjutnya.

Atas tindakannya tersebut, DM dan SE dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejauh ini, aparat kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kasus korupsi dalam pembangunan SDN Gentong. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Sebelumnya, sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (15/11), bangunan dan atap sekolah SDN Gentong, Kota Pasuruan, runtuh saat proses proses belajat tengah berlangsung. Akibatnya dua orang meregang nyawa dan 11 orang mengalami luka-luka. (Hr-www.harianindo.com)