Kuala Lumpur – Pengadilan Agama di Malaysia baru-baru ini memvonis lima orang pria dengan hukuman cambuk dan penjara. Disebutkan bahwa dalam persidangan pada Kamis (07/11/2019) lalu, kelima orang tersebut didakwa akan melakukan hubungan sesama jenis.
Berdasarkan hukum Islam yang berlaku di Malaysia, negara tersebut menetapkan perilaku sodomi dan hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan melanggar hukum.
Vonis tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Tinggi Syariah Selangor. Dari lima orang terpidana, empat diantaranya mendapat enam bulan hukuman penjara, enam kali cambuk, dan denda sebesar RM 4.800. Sementara satu terdakwa divonis tujuh bulan penjara, enam kali cambuk, dan denda RM 4.900.
“Fakta menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan hubungan intim di luar tatanan alam dan ini bukan lagi dalam tahapan yang biasa,” kata Hakim Mohammad Asri Mohamad Tahir, dikutip dari Channel News Asia.
Malaysia dikenal sebagai negara dengan tingkat penolakan yang besar terhadap komunitas LGBT. Sebelumnya, dua wanita di Terengganu mendapat hukuman cambuk lantaran melakukan hubungan sesama jenis pada September 2019. (Elhas-www.harianindo.com)