Palangka Raya- Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail Bin Yahya ikut buka suara terkait adanya wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.

Ia menyatakan dengan tegas menolak wacana aturan yang dicuatkan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Dia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dalam wewenang Kemenag. Tetapi, termasuk dalam ranah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) dan Kemendagri.

Seandainya Menag ingin memberantas paham radikalisme, silakan diberlakukan untuk jajaran dan staf Kemenag saja.

“Tetapi tidak semua ASN yang kemudian dilarang untuk mengenakan celana cingkrang maupun tidak boleh mengenakan cadar,” tegas orang nomor dua di Kalteng tersebut.

Menurut Habib, lebih baik pembinaan mental spiritual dilakukan Kemenag kepada para ASN. Sebab paham radikalisme tidak bisa hanya dicerminkan dengan penggunaan cadar dan celana cingkarang saja.

“Tetapi yang melambangkan radikalisme adalah gerakan-gerakannya. Jangan-jangan yang mengenakan rok pendek juga telah terpapar paham radikalisme. Maka pola pikir dan mental spiritual yang perlu diperbaiki,” tekannya.

Dirinya pun memolah dengan adanya wacana tersebut. Tetapi jika wacana aturan tersebut dikeluarkan oleh Kemendagri maupun Kemenpan RB dengan dalin untuk melakukan penyeragaman dalam ranah ketatanegaraan, maka sebagai orang yang juga bekerja di lembaga, mau tidak mau harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Namun menurut kami, hal tersebut bukan merupakan hal yang sangat krusial dibahas untuk dijadikan aturan,” pungkasnya. (Hr-www.harianindo.com)