Jakarta – Fachrul Razi, selaku Menteri Agama (Menag) mengungkap akan melarang penggunaan cadar atau nikab di instansi pemerintah. Fachrul menilai tidak ada kaitan kualitas iman dengan penggunaan cadar.
“Nikab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai nikab, tapi juga tidak ada yang melarang. Tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang,” kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
“Jadi jangan ada yang berpikir kalau dia masih pakai jilbab, tingkatnya masih rendah gitu. yang sudah tinggi yang sudah pakai nikab dan sama sekali matanya nggak keliatan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Fachrul mengungkap bahwa cadar merupakan budaya beberapa suku di Arab. Fachrul beranggapan bahwa hanya sedikit orang di Arab dulu menggunakan cadar.
“Kita tidak berpikir menganjurkan melarang. Tapi kita ingin memberikan kejelasan itu bukan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang. Itu hanya budaya-budaya yang digunakan beberapa suku Arab dulu dan sekarang hanya segelintiran orang di sana yang makai dan kalau kita naik haji atau umrah, yang banyak pakai itu orang Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Fachrul mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan cadar. Namun, dia mewacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah. (NRY-www.harianindo.com)