Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sedang merencanakan penerbitan peraturan bupati terkait pelarangan bagi anak-anak untuk bermain game online atau daring di warung internet terutama yang dilakukan saat jam sekolah.
Dalam produk hukum tersebut, juga akan tertuang beberapa poin pelarangan terkait penggunaan game online bagi anak-anak.
Termasuk aturan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari dampak buruk perkembangan teknologi.
“Perbup ini diharapkan bisa menjadikan anak-anak di Aceh Barat lebih sehat, terjaga akhlaknya dan menciptakan generasi yang cerdas, beriman, sukses dunia akhirat,” tutur Bupati Aceh Barat H Ramli MS pada peringatan Hari Anak Nasional 2019 di Meulaboh, Kamis.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga mengharapkan bahwa anak-anak yang berasal dari daerah terbut bisa menjadi generasi penerus yang mengedepankan tata krama, budi pekerti serta memiliki wawasan yang luas sehingga bisa menjadi kebanggaan bangsa.
Di dalam aturan yang diterbitkan juga meregulasi tentang sekolah ramah anak yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
“Saya berharap rancangan perbup ini dapat diselesaikan dalam tahun 2019 ini, sehingga bisa langsung diterapkan,” lanjut Ramli.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Ena Herisna menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam waktu dekat akan meresmikan sekolah ramah anak yang berada di derah tersebut.
Menurut dia, hak tersebut penting untuk direalisasikan di sekolah agar anak-anak bisa memperoleh fasilitas yang bisa memberikan jaminan terhadap kebutuhan mereka berdasarkan perkembangan usia dan memberikan perlindungan bagi anak saat berada di lembaga pendidikan. (Hr-www.harianindo.com)