Jakarta – Akibat ujaran nyinyir yang dilontarkan oleh istrinya terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto, mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dan Serda J mendapat hukuman pencopotan jabatan. Menurut Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, hal tersebut merupakan risiko dari jabatan.
“Iya, dicopot dari jabatannya. Itu kan risiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam. Kalau sampai begitu kan,” kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut, Ryamizard mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada HS dan J sebenarnya sudah diatur dalam kode etik TNI. Sehingga hukuman tersebut sudah sesuai aturan.
“Ada aturan disiplin tentara, kemudian di situ ada kode etik. Ada semuanya, bukan nggak ada. Semua ada aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Menjaga Keselamatan, Jokowi Diminta Bebas Tugaskan Wiranto
Diketahui bahwa Kolonel HS dan Serda J mendapat sanksi dalam waktu yang berdekatan. Kedua anggota TNI tersebut dinyatakan lalai dalam menjalankan perintah tentang penggunaan media sosial, baik di lingkungan TNI maupun keluarga.
Jabatan Dandim Kendari yang ditinggalkan Kolonel HS kemudian dipegang oleh Kolonel Inf Alamsyah.
Dikabarkan sebelumnya bahwa KSAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa istri dari masing-masing Kolonel HS dan Serda J agar segera ditindak berdasarkan proses hukum sipil. Ia menyebut bahwa kedua perempuan tersebut melakukan pelanggaran terhadap UU ITE.
“Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (Elhas-www.harianindo.com)