Jakarta – Kunai, nama belati yang sering digunakan oleh ninja, makin terkenal pasca insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Diketahui bahwa Wiranto mengalami insiden penusukan dengan menggunakan kunai saat berada di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. Kunai tidak hanya menjadi bahan perbincangan warganet, namun banyak warganet yang juga mencarinya di situs jual beli online.
Kunai yang terkenal sebagai senjata yang sering digunakan oleh Naruto banyak ditemukan di daring jula beli online. Beberapa di antaranya berupa mainan yang terbuat dari plastik dibandrol dengan harga beragam, mulai dari harga paling murah Rp 50 ribu hingga paling mahal diatas Rp 200 ribu.
Diketahui, para penjual kunai tersebut menjual kunai yang terbuat dari bahan stainless yang terlihat tidak tajam. Terdapat pula penjual yang menjual kunai stainless tajam, dengan deskripsi dipergunakan untuk latihan ninjutsu atau koleksi saja.
Tokopedia di laman syarat dan ketentuan dengan jelas telah melarang transaksi jual beli, termasuk senjata api, senapan angin, maupun senjata tajam.
“Aturan penggunaan platform Tokopedia melarang penjualan senjata tajam seperti kunai atau samurai,” jelas VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, kepada Antara, Jumat malam, 11 Oktober 2019.
Jika terdapat pelanggaran terhadap kebijakan tersebut yang dilakukan oleh penjual, Tokopedia dapat melakukan penutupan secara sementara atau permanen terhadap tokoh mitranya tersebut.
“Kami terus menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia — seperti senjata tajam, baik kunai, samurai, dan sebagainya — sesuai prosedur,” papar Nuraini.
Sementara, situs dagang online Bukalapak juga dengan jelas menyatakan pelarangan terhadap transaksi jual beli senjata tajam yang tertuang di laman Aturan Penggunaan.
“Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain, atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun,” demikian pernyataan Bukalapak dalam situs mereka.
Bukalapak, selain narkotika dan kosmetik ilegal, juga tidak memperbolehkan penjualan senjata api, dan senjata tajam.
“Senjata api, kelengkapan senjata api, replika senjata api, airsoft gun, air gun, dan peluru atau sejenis peluru, senjata tajam, serta jenis senjata lainnya,” tulis Bukalapak.
Pengguna dapat melayangkan laporan jika mendapati adanya penjualan barang-barang tersebut.
“Secara rutin, kami juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform kami. Apabila terdapat pelanggaran, pasti akan segera kami tindak,” terang Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono. (Hr-www.harianindo.com)