Jakarta – Habib Novel Chaidir Hasan (Novel Bamukmin) dipanggil oleh Polda Metro Jaya guna menjadi saksi terhadap peristiwa penculikan Ninoy Karundeng, seorang relawan Jokowi.
“Siap, insyaallah saya akan hadir pada panggilan pertama didampingi ACTA dan tim advokasi muslim lainnya,” kata Novel kepada wartawan, Senin (07/10/2019).
Seperti diketahui bahwa peristiwa penculikan Ninoy terjadi tepat di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Novel mengklaim dirinya tidak berada di lokasi tersebut pada saat kejadian.
“Berdasarkan apa penyidik memanggil saya sebagai saksi? Karena, saya tidak ada di tempat kejadian dan saya juga nggak tahu ada kegiatan itu saat Ninoy Karundeng ditangkap,” tutur Novel.
Novel mendapat Surat Panggilan I (pertama) dari Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi Novel yang diminta hadir ke Polda pada Kambeis (10/10) pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut, novel dipanggil sebagai saksi atas peristiwa yang terjadi pada 30 September di Masjid Jami AL Falah, Pejompongan.
“Tidak ada korelasinya dengan saya terkait dengan kasus Ninoy Karundeng buzzernya Jokowi,” tanggap Novel.
Damai Hari Lubis, selaku Kuasa hukum Novel Bamukmin menyatakan bahwa polisi tidak menunjukkan sikap Promoter (profesional, modern, terpercaya) dalam pemanggilan terhadap kliennya. (NRY-www.harianindo.com)