Jakarta – Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait standar pelayanan minimum (SPM) Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Pergub Nomor 95 Tahun 2019 berisi tentang keharusan MRT dan LRT memenuhi SPM di stasiun dan perjalanan. Terdapat enam SPM yang harus dipenuhi, salah satunya keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.
Pergub memaparkan tentang Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak yang mengawasi. Kebijakan tersebut terdapat dalam Pasal 20 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap penerapan SPM MRT dan LRT sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas Perhubungan melakukan evaluasi pelaksanaan SPM MRT dan LRT paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Syafrin Liputo, selaku Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa apabila MRT dan LRT tidak memenuhi SPM, maka terdapat pemotongan subsidi atau public service obligation (PSO).
“Jadi ada denda. Denda dalam bentuk rupiah. Jadi setiap PSO yang kami berikan, jika terhadap beberapa standar pelayanan minimum yang ditetapkan tidak terpenuhi, tentu dikenakan denda berupa pemotongan tagihan PSO,” ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (04/10/2019). (NRY-www.harianindo.com)