Jakarta – Polemik mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) atau RUU KUHP semakin membesar berkat aksi demonstrasi serentak yang dilakukan oleh para mahasiswa di kota-kota di Indonesia. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal yang tertera dalam rancangan tersebut yang kontroversial.
Tak hanya mahasiswa, Hotman Paris Hutapea pun juga turut angkat bicara. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, pengacara kondang tersebut mengatakan bahwa RUU KUHP isinya aneh.
Dalam video unggahannya, ia menyebut bahwa dengan pasal-pasal yang ada di draf tersebut, khususnya pasal 100, ia menyebut bahwa RUU KUHP merupakan produk hukum teraneh di dunia.
“Draf RUU KUH Pidana ini teraneh di dunia,” ucap Hotman.
View this post on Instagram
Ia pun kemudian membacakan dan membahas Pasal 100 dari RUU KUHP yang ia sebut bermasalah tersebut.
“Saya baca ini draf di Pasal 100 menjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,” terang Hotman.
“Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk di akal gue. Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa tidak terlalu penting,” sambungnya.
Karena itulah, Hotman mengatakan bahwa draf yang ia baca sangat sulit untuk dicerna. Ia memandang bahwa RUU KUHP tidak dirumuskan oleh pihak yang kompeten.
“Ya tidak terlalu penting kenapa di hukuman mati. Haduh kacau nih. Benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum sangat tinggi dan perlu pengalaman yang sangat lama,” ujar Hotman. (Elhas-www.harianindo.com)