Jakaarta ā Kabar mengenai DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHP memunculkan banyak penolakan dari berbagai kalangan. Selain itu turut ppula menyita banyak perhatian masyarakat, salah satunya Tunggal Pawestri, selaku aktivis HAM.
Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP melalui postingan di media sosial. Pawestri membagikan draft pasal-pasal yang dinilai tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.
Terdapat 10 poin yang memunculkan kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.
Terdapat satu pasal yang menjadi sorotan warga net. Pasal tersebut berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.
“Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia,” tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).
“Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman,” lanjutnya. (NRY-www.harianindo.com)