Jakarta – Permendag No. 29 Tahun 2019 rupanya sempat mendapat tentangan. Penolakan tersebut disampaikan oleh Jazuli Juwaini. Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR tersebut, Permendag yang dimaksud bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Jazuli, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan itu tak lagi mengharuskan label halal pada produk hewan dan turunannya. Hal itulah yang kemudian diprotes oleh Jazuli.
“Permendag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Jazuli pada Minggu (15/9).
Jazuli sempat mempertanyakan alasan dibalik penghapusan keharusan pencantuman label halal dalam Permendag tersebut. Menurutnya, Kemendag tak memahami sensitifitas publik.
“Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia, bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air,” ujar Jazuli.
Permendag tersebut bermula ketika Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memenangkan gugatan Brasil terkait ekspor ayam potong yang dihambat Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Indonesia pun mengganti Permendag Nomor 59 Tahun 2016 beserta revisinya (Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018) menjadi Permendag Nomor 29 Tahun 2019.
Protes yang dilayangkan oleh anggota DPR tersebut berujung pada rencana perubahan dalam Permendag No. 29 Tahun 2019. Nantinya, revisi Permendag tersebut akan menyematkan aturan soal label halal untuk daging impor. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
“Kami akan menegaskan kembali, kami akan memasukkan kembali di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 bahwa pada saat memasukkan barang harus memenuhi halal,” ujar Indrasari di Jakarta, Senin, (16/09/2019) silam. (Elhas-www.harianindo.com)