Bogor – Joko Widodo, selaku Presiden RI menyatakan bahwa terdapat 14 pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang perlu ditinjau ulang.
“Saya lihat materi, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2019.
Yasonna Laoly , selaku Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa sikap pemerintah kepada DPR, yaitu agar menunda pengesahan RUU KUHP.
“Dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini.” Ia berharap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya.” Ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya telah sepakat dengan adanya revisi KUHP. Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu kemarin, 18 September 2019. Oleh karena itu, RUU KUHP tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.
DPR dan pemerintah bersikeras dalam pengesahan RKUHP. Sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHP menurut catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ada 10, di antaranya pasal hukuman mati, pasal pengaturan makar, penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal tindak pidana terhadap agama.
Selain itu, terdapat pula pasal kesusilaan, pasal tentang sosialisasi alat kontrasepsi, pasal tentang Kriminalisasi setiap perempuan yang melakukan aborsi, pasal tindak pidana korupsi, pasal soal tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, dan pasal penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme – Leninisme. (NRY-www.harianindo.com)