Jakarta – Lukman Hakim Saifuddin, selaku Menteri Agama memutuskan untuk diam saat didera banyak pertanyaan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam penerimaan suap. Dugaan suap tersebut terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.
Seperti diketahui, Lukman diduga turut menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag. Sebelumnya. eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy telah terseret ke meja persidangan.
“Cukup ya, cukup, cukup,” kata Lukman sembari memasuki mobil dinasnya usai membuka rangkaian acara Hari Santri 2019 di Balai Diklat Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/09/2019).
Wawan Yunarwanto , selaku Jaksa pada KPK menyatakan bahwa Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris untuk menjadi Kakanwil Jatim.
Seperti diketahui, dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta. Uang Rp 70 juta tersebut diterima Lukman dalam dua tahap pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya dengan jumlah uang Rp 50 juta. Kemudian dipesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019, kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta.
Jaksa Wawan beranggapan bahwa Haris ketika ingin mencalonkan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur khawatir takut tak terpilih. Oleh karena itu, Haris meminta bantuan kepada Romahurmuziy. Lantaran Haris pernah dijatuhi sanski pada tahun 2016. (NRY-www.harianindo.com)