Jakarta – Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polri kini sudah mulai bertindak. Mereka telah menetapkan tersangka sebanyak 185 orang dan empat perusahaan. Tak hanya itu, polisi juga telah memberlakukan sejumlah perusahaan dengan status terperiksa dan ada pula yang telah disegel.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kepolisan RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 185 tersangka tersebut berasal dari sejumlah Provinsi yang terdampak. Antara lain 47 orang dari Riau, 14 orang dari Jambi, 18 orang berasal dari Sumatera Selatan.
Di Pulau Kalimantan, terdapat 59 orang tersangka dari Kalimantan Barat, 45 orang dari Kalimantan Tengah, dan 2 orang dari Kalimantan Selatan.
Selain itu, terdapat empat perusahaan yang kini berstatus tersangka. Yaitu PT Surya Argo Palma, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Palmindo Gemilang Kencana, dan PT Sepanjang Inti Sinar Usaha. Sampai saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan oleh pihak berwajib.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan empat perusahaan lain seperti PT Mega Anugrah Sawit, PT Alam Bukit Tiga Puluh, PT Restorasi Ekosistem dan Konservasi Indonesia, serta PT Wira Karya Sakti berstatus terperiksa.
Kemudian, pihak kepolisian juga memberlakukan penyegelan terhadap 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya berasal dari Malaysia dan Singapura. Yaitu PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indo Agro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafi Kamajaya Abadi, dan PT Adel Plantation and Industry.
Bagi para pelaku yang terlibat dalam upaya pembakaran hutan dan lahan, asal berlapis-lapis menanti mereka. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat oleh Pasal 98, 99, 116, dan 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikutnya adalah Pasal 108 dan 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 dan 98 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Elhas-www.harianindo.com)