Soal RUU KPK, Busyro Muqoddas : “Presiden Ini Main-main, Membodohi Publik”

Surabaya – Busyro Muqoddas, selaku Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan untuk Presiden Joko Widodo. Hal tersebut berkaitan dengan beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Busyro menyatakan bahwa Jokowi masih menyetujui tiga poin dalam revisi UU KPK yang menurutnya justru upaya nyata pembunuhan KPK. Busyro beranggapan bahwa Presiden kini tengah membodohi publik.

“Saya melihat Presiden ini main-main, tega-teganya membodohi publik. Dikira publik ini bodoh?” kata Busyro, ditemui di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (14/09/2019).

Poin pertama adalah Jokowi menyetujui Dewan Pengawas di KPK. Poin kedua, Jokowi menyetujui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, Jokowi menyetujui perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, Jokowi saat mengungkapkan pandangannya di Istana Negara, tapat pada hari Jumat (13/09/2019), Jokowi menyatakan ingin lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan yang lebih kuat dari lembaga lainnya dalam memberantas korupsi.

“Saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, penguatan KPK dilakukan dengan cara penyempurnaan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lebih dari 17 tahun UU tersebut belum direvisi. (NRY-www.harianindo.com)